portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Polda Menangkap Pria yang Terlibat Prostitusi Online, Melayani Pemesanan Ibu Hamil 8 Bulan di Purwokerto

Pria asal Purwokerto, Banyumas, berusia 28 tahun, dengan inisial RW, ditangkap oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jateng karena kasus prostitusi online di Kabupaten Banyumas. Meskipun dia memiliki modal yang terbatas, dia berhasil menjajakan lebih dari 50 orang, termasuk anak di bawah umur, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Pelaku ini memanfaatkan akun Facebook dengan nama Setianingsih Zoya untuk menjual puluhan anak, ibu hamil, dan ibu menyusui kepada pria hidung belang. Kini, pria tersebut harus menghadapi konsekuensi hukum karena melanggar Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa RW menjajakan korban-korbannya dengan memposting foto mereka di laman Facebook. RW juga menyertakan kontak nomor teleponnya agar pelanggan mudah berkomunikasi dengannya untuk mendapatkan wanita yang diinginkan. Harga untuk jasa seksual yang ditawarkan bervariasi, tergantung pada kategori perempuan yang dijual.

Sebagian besar korban pelaku adalah anak di bawah umur. Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat terkait postingan prostitusi. Tim patroli cyber kemudian menemukan akun Setianingsih Zoya. Pada tanggal 5 Oktober 2023, petugas berhasil menangkap RW di kawasan Baturaden.

Dalam konferensi pers, RW mengaku bahwa dia mencari korban-korbannya dengan menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi sebelum akhirnya menjajakan mereka melalui Facebook. Dia mengaku telah melakukan hal ini sejak tahun 2020.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno