Jumat, 3 November 2023 – 08:24 WIB
Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan alasan mengapa Ketua MK Anwar Usman diperiksa dua kali dalam dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
“Pak Ketua kita undang lagi untuk, kan dia yang pertama dan yang terakhir, karena kan paling banyak Pak Ketua, jadi engak cukup hanya satu kali,” kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, sebagaimana dikutip pada Jumat, 3 November 2023.
Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman harus memberikan klarifikasinya terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Selain itu, laporan juga dilayangkan kepada hakim Saldi Isra dan hakim Arief Hidayat.
Maka itu, hari ini Jimly akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dengan menghadirkan Anwar Usman dan panitera. “Kami akan khusus memeriksa panitera dan terakhir sekali nanti, sekali lagi dengan Pak Ketua.”
Sebelumnya Jimly telah membeberkan beberapa permasalahan yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK. Jimly menjelaskan bahwa persoalan pertama adalah Hakim yang memiliki kepentingan tetapi tidak mengundurkan diri dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres. Dalam perkara tersebut, Anwar Usman yang juga merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi ikut memutuskan perkara tersebut.
Putusan MK tentang kepala daerah yang bisa maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun dinilai sarat kepentingan. Hal tersebut dikarenakan memberikan lampu hijau bagi Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Jokowi, untuk maju sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Jimly juga menyebutkan bahwa masalah paling banyak dipersoalkan adalah hakim membicarakan substansi perkara yang sedang diperiksa.
“Ketiga, ini ada hakim yang menulis dissenting opinion (perbedaan pendapat dalam putusan) tapi bukan mengenai substansi. Jadi, dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi,” ujar Jimly.