Jumat, 10 November 2023 – 15:04 WIB
Bandung – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah bekerja sama dengan berbagai asosiasi asuransi untuk merancang Program Penjaminan Polis (PPP). Program ini diharapkan selesai dan diimplementasikan pada tahun 2028 mendatang.
“Sekarang tim LPS bekerja sama dengan asosiasi asuransi untuk mewakili industri, bersama pengawas seperti OJK, dan bersama KSSK di bawah Kementerian Keuangan. Kami bekerja sama dengan mereka,” kata Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 10 November 2023.
Di sisi lain, Dimas menunjuk Jarot Marhaendro sebagai Direktur Eksekutif Surveilans, Data dan Pemeriksaan Asuransi. Jarot akan bertanggung jawab atas program penjaminan polis asuransi.
Struktur baru ini juga bertugas untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pembuatan rancangan peraturan pelaksanaannya.
“Program penjaminan polis itu unik. Perbankan termasuk dalam penjaminan LPS. Jadi, untuk peraturan pelaksanaannya, detailnya seperti premi dalam bentuk apa, berapa cakupan yang dijamin, dan jenis polis apa yang dijamin, semuanya belum jelas,” ujar Dimas.
Dimas mengatakan bahwa program penjaminan polis asuransi ini telah banyak diterapkan di berbagai negara maju. Oleh karena itu, Indonesia juga perlu menerapkan program penjamin polis asuransi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.
Sebelumnya, Dimas Yuliharto menjelaskan nasib polis nasabah asuransi yang izin usahanya dicabut jika ada program penjaminan polis. Dimas menegaskan bahwa peserta atau nasabah tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransi tempat mereka bergabung kehilangan izinnya. LPS akan membayarkan klaim sesuai dengan cakupan yang ditetapkan.
“Jadi begitulah upaya pemerintah untuk meningkatkan nasabah asuransi dengan menjamin polis, bukan menjamin asuransi. Jadi nanti pada tahun 2028, akan banyak orang yang memiliki asuransi,” ucapnya.