Rabu, 22 November 2023 – 13:48 WIB
Jakarta – Christopher Sfefanus Budianto (CSB) yang merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan sewa mobil artis Jessica Iskandar mengaku maksudnya kabur keluar negeri adalah untuk cari modal dengan berbisnis.
“Bila yang bersangkutan mengatakan, sementara hasil wawancara, yang bersangkutan ingin bekerja atau berbisnis di negara-negara tersebut,” ucap Kepala Subdirektorat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Yuliansyah di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023.
Christoper berdalih uang hasil bisnisnya di luar negeri tersebut akan dihimpun untuk membayar para korban penipuannya, termasuk Jedar. Bisnis yang dijalankannya serupa seperti apa yang dia lakukan di Tanah Air, yaitu bisnis penyewaan mobil.
“Jadi yang bersangkutan mencoba mencari satu pekerjaan yang bisa mengumpulkan sejumlah dana untuk dikembalikan kepada para korban yang ada di Jakarta. Jadi pertama itu di bulan Mei 2022, itu si tersangka ke Singapura. dari Singapura tersangka sering bolak-balik antara Bangkok, pernah juga ke Hongkong, pernah juga ke Vietnam. Itu yang akan kami dalami sesuai dengan perlintasan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Christopher Sfefanus Budianto (CSB) yang merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan sewa mobil artis Jessica Iskandar, ditangkap. Hal itu diungkap Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti.
“Benar, yang bersangkutan telah ditangkap,” kata dia kepada wartawan, Senin 20 November 2023.
Adapun yang bersangkutan ditangkap di Thailand. Christopher sebelumnya sudah masuk red notice Interpol. Dengan bantuan polisi dan imigrasi Thailand, alhasil tersangkapun berhasil diamankan.
Diketahui, polisi telah memanggil Christopher Stefanus sebelum ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Namun, dari dua panggilan tersebut, Christopher tak pernah hadir.
Adapun laporan Jessica Iskandar atas kasus penipuan dan penggelapan mobil ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Saat itu, Christopher Stefanus dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan.