Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya haji tahun 1445 H atau tahun 2024 yang harus dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp56 juta. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII dengan Pemerintah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, biaya yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan sebesar Rp56 juta. Sedangkan BPIH disepakati sebesar Rp93 juta.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menilai usulan Kementerian Agama mengenai biaya haji sebesar Rp105 juta sangat membebani jemaah. Sehingga Panja Komisi VIII mendesak pemerintah dan dapat disepakati bahwa biaya perjalanan haji Rp93 juta.
“Biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan itu sebesar Rp56 juta yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekah dan sebagian akomodasi di Madinah. Selanjutnya keputusan ini akan kita bawa dalam rapat kerja dengan Kementerian Agama untuk disetujui bersama,” kata Abdul Wachid.