Tangerang Selatan- Perbuatan keji dilakukan MN (53), warga Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dia tega memperkosa anak kandungnya yang masih remaja, FN (17). Bahkan, aksi keji pelaku tersebut dilakukan hingga 18 kali, dan membuat korban hamil.
Ibu kandung korban, S (45), mengatakan putri sulungnya itu mengaku mulai diperkosa ayahnya sejak duduk di bangku kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kejadian itu terus berlanjut.
S mengatakan, sering kali putrinya tersebut diperkosa setelah pulang sekolah oleh ayah kandungnya. Pelaku melakukan itu dengan modus meminta korban menyeduhkan secangkir kopi.
Saat itulah, pelaku kemudian mengunci pintu dan selanjutnya melakukan aksi kekerasan seksual kepada korban. Aksi keji ayah kandung terhadap anaknya itu, dilakukan saat kondisi di dalam rumah hanya berdua saja.
Korban FN sempat berontak dan menolak permintaan persetubuhan ayahnya itu. Namun ayahnya justru mengancam tidak memberi uang jajan dan bahkan menampar sehingga korban tidak bisa berbuat banyak.
Pelaku juga meminta korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun atas persetubuhan ayah dan anak tersebut. Perbuatan keji MN terus berlanjut hingga putrinya itu hamil. Korban kemudian menceritakan kehamilannya yang berusia empat bulan ke guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya.
Sang ibu syok mendengar anak gadisnya hamil oleh suaminya sendiri. Dia kemudian menanyakan langsung kepada FN mengenai kekerasan seksual tersebut. Korban mengaku kepada ibunya telah hamil karena disetubuhi ayah kandungnya saat pulang sekolah.
Dirinya melaporkan kasus pemerkosaan ayah kepada anak kandung ini ke Polres Tangerang Selatan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: TBL/B/2553/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 November 2023.