portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas

Kenaikan Gaji untuk Aparat Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)

Kenaikan Gaji untuk Aparat Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)

Pelayanan publik yang baik akan terlaksana jika aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), dan penyuluh, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat negara berada dalam kondisi sejahtera. Oleh karena itu, pendapatan mereka perlu ditingkatkan secara layak. Kebijakan penggajian diarahkan pada upah minimum provinsi (UMP) dengan rentang gaji tertinggi mengacu pada jabatan profesional, meski pelaksanaannya dilakukan bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Kebijakan rekrutmen diarahkan pada sistem berbasis meritokrasi.

Exit mobile version