Jumat, 22 Desember 2023 – 11:10 WIB
Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan surat Ketua KPK Firli Bahuri yang mengajukan mundur dari jabatannya belum sampai di mejanya. Namun dia mengaku telah diberitahu oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
“Belum, belum sampai di meja saya. Tetapi, sudah disampaikan ke Mensesneg tapi belum sampai ke meja saya,” kata Jokowi ditanyai awak media di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Desember 2023.
Jokowi memastikan surat pengajuan Firli Bahuri masih diproses saat ini. Dia meminta agar publik sabar menunggu.
“Semuanya masih dalam proses,” kata Jokowi.
Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Jokowi untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden atau Keppres terkait pengunduran Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas KPK selesai. Kurnia curiga proses sidang etik akan berhenti jika Jokowi menerbitkan Keppres atas pengunduran diri tersebut dalam waktu dekat.
“Firli sebelumnya menyampaikan tak ingin perpanjang masa jabatannya sebagai Ketua KPK. Sebab, Firli memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.”
Dia menyampaikan demikian di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 21 Desember 2023. Firli mendatangi markas Dewas untuk mengabarkan pengunduran diri tersebut.
“Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli.
Diketahui, masa jabatan pimpinan KPK era Firli sedianya habis pada 20 Desember 2023. Namun berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun hingga 2024.
Pengunduran diri itu diklaim sudah dilaporkan ke Presiden Jokowi melalui Mensesneg Pratikno. Firli minta maaf kepada Presiden dan masyarakat karena tak menyelesaikan tugasnya sebagai pimpinan KPK.
Dikatakan Firli, ia akan menjalani kehidupan tanpa jabatan. Dia minta izin bisa melanjutkan kehidupan sebagai seorang purnawirawan Polri dan rakyat jelata.
“Berikan kesempatan saya, anak, dan istri saya untuk menjalani kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya. Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar eks Kapolda NTB itu.