portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Suami Jenifer Dunn Bersikeras Tidak Menerima Uang Suap dari Korupsi Bansos Beras, Ini Penjelasannya

Kuasa hukum suami artis Jenifer Dunn, Faisal Harris, Pieter Ell mengatakan bahwa kliennya membantah menerima aliran dana kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos). Bahkan, Pieter menjelaskan bahwa Faisal Haris tidak mengenal tersangka kasus dugaan beras bansos eks Direktur PT Bhanda Ghara Reksa M Kuncoro Wibowo.

“Faisal Harris tidak mengenal sama sekali tidak terlibat dengan tersangka maupun saksi-saksi yang dipanggil KPK terkait korupsi Bansos,” ujar Pieter Ell kepada wartawan di Jakarta, Rabu 10 Januari 2024.

Dia menyebut dugaan adanya aliran dana terhadap kliennya itu tidak benar. Adapun transaksi dengan Kuncoro Wibowo hanyalah jual beli rumah yang terjadi 13 tahun yang lalu.

“Tidak ada kaitannya dengan Faisal terkait dugaan aliran dana korupsi Bansos. Itu transaksi jual beli rumah terjadi pada tahun 2010 dan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan tahun 2023 sungguh ini tidak ada relevansinya dengan jual beli yang dilakukan klien kami,” kata dia.

Faisal, yang merupakan salah satu calon anggota legislatif DPR RI Dapil 1 Jawa Barat, merasa dirugikan jika ada narasi yang menyebutkan adanya aliran dana untuknya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur PT Transjakarta sekaligus mantan Direktur PT Bhanda Ghara Reksa, M Kuncoro Wibowo. Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Kuncoro Wibowo pada Senin, 18 September 2023.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MKW,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers, Senin, 18 September 2023.

Asep menyatakan Kuncoro Wibowo ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) KPK. Penahanan dilakukan mulai hari ini, 18 September 2023. “Sejak tanggal 18 September 2023, hari ini sampai dengan 7 Oktober 2023,” ungkapnya.

Exit mobile version