portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas

Solusi Paradoks Indonesia: Menuju 100 Tahun Indonesia Merdeka (Mewujudkan Ekonomi Konstitusi)

Solusi Paradoks Indonesia: Menuju 100 Tahun Indonesia Merdeka (Mewujudkan Ekonomi Konstitusi)

Mewujudkan Ekonomi Konstitusi

Jika Anda pernah mempelajari ilmu ekonomi, pasti Anda tahu bahwa ada berbagai aliran ekonomi di dunia. Ada aliran ekonomi neoklasikal, pasar bebas, dan neoliberal. Ketiga aliran ini sering dikaitkan dengan pikiran Adam Smith. Kemudian ada aliran ekonomi sosialis, atau aliran ekonomi Karl Marx. Dalam sejarah, ada yang mengatakan, “Indonesia harus memilih A”, ada juga yang mengatakan, “sebaiknya kita gunakan B”. Pertentangan ini masih ada hingga sekarang. Namun, menurut saya, mengapa kita harus memilih? Kita dapat mengambil yang terbaik dari kapitalisme dan yang terbaik dari sosialisme. Kombinasi terbaik dari keduanya inilah yang disebut oleh Bung Karno, Bung Hatta, Bung Syahrir, dan ayah saya Prof. Sumitro sebagai ekonomi kerakyatan, atau ekonomi Pancasila, yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dalam Pasal 33. Kita juga dapat menyebutnya sebagai ‘ekonomi konstitusi’.

Setelah tahun 1998, kita telah keliru. Sebagai bangsa, kita telah melupakan jati diri kita. Kita telah meninggalkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, kita telah melupakan ekonomi Pancasila. Inilah perjuangan saya selama belasan tahun ini. Saya ingin menggugah, membangkitkan kesadaran untuk mengingat ajaran-ajaran Bung Karno: berdiri di atas kaki kita sendiri. Nasionalisme bukanlah hal yang jelek. Kita harus mencintai bangsa kita sendiri. Kita harus kuat dan mandiri dalam ekonomi kita.

Setelah tahun 1998, banyak negara-negara maju sudah “500 tahun” di depan kita. Pendapatan per kapita mereka jauh di atas kita. Maka dari itu, kita harus kembali ke akar dari pembangunan ekonomi kita, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 33 yang tersebut sudah sangat jelas: bahwa ekonomi kita bukanlah pasar bebas, tetapi berasaskan kekeluargaan. Semua cabang produksi penting harus dikuasai negara, bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Untuk mewujudkan ekonomi konstitusi, pemerintah harus proaktif. Pemerintah harus menjadi pelopor dalam pembangunan ekonomi, menyelamatkan negara, membangun kemakmuran, dan mengurangi kemiskinan. Pemerintah tidak boleh hanya menjadi wasit. Paham neoliberal, yang mengatakan semakin sedikit campur tangan pemerintah dalam ekonomi semakin baik, tidak sesuai dengan kondisi kita saat ini.

Dalam paham ekonomi konstitusi, pemerintah harus hadir untuk membantu mereka yang berada di bawah garis kemiskinan. Pemerintah juga harus memastikan adanya pengamanan untuk rakyat banyak. Ekonomi kita harus menjadi ekonomi tengah, ekonomi campuran yang mengambil yang terbaik dari kapitalisme dan sosialisme. Kita harus menjaga keberlangsungan ekonomi kita dengan cara yang bijaksana dan seimbang.

Sekarang saatnya bagi kita untuk membangun kembali ekonomi kita, berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi konstitusi yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kita harus berani mengubah haluan, mengembalikan jati diri kita sebagai bangsa yang mandiri dan berdaulat. Mari bersatu dan bersama-sama membangun ekonomi konstitusi yang akan mensejahterakan rakyat Indonesia.

Source link