portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Dasar Hukum Pemberian Pangkat Jenderal Bintang 4 TNI kepada Prabowo Subianto oleh Jokowi

Dasar Hukum Pemberian Pangkat Jenderal Bintang 4 TNI kepada Prabowo Subianto oleh Jokowi

Selasa, 27 Februari 2024 – 17:40 WIB

Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto akan menerima kenaikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan atau Jenderal TNI (Hor) dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Juru Bicara Menhan RI Dahnil Ahzar Simanjuntak dalam keterangan persnya yang diterima hari ini, mengatakan pemberian gelar Jenderal TNI Kehormatan kepada Menhan Prabowo akan dilakukan Jokowi dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Mabes TNI Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024, besok.

“Benar, besok pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari Presiden berupa kenaikan pangkat secara istimewa, menjadi Jenderal TNI,” kata Dahnil Anzar Simanjutak.

Menurut Dahnil, pemberian penghargaan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) kemudian Pak Luhut (Binsar Pandjaitan), Pak Hendropriyono dan beberapa tokoh yang lain,” ujarnya. Pemberian gelar jenderal penuh kepada Prabowo, lanjut Dahnil, didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan.

Exit mobile version