Jakarta – Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan bahwa pemberian pangkat istimewa TNI kepada Prabowo Subianto sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009 dan seharusnya sudah diberikan dua tahun yang lalu.
Khairul mengatakan bahwa dalam UU tersebut terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa. Meskipun demikian, beberapa pemberitaan salah menyebutkan pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa itu sebagai “kenaikan pangkat kehormatan.”
“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti yang kita ketahui, Prabowo adalah penerima empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/2).
“Jadi jika media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu adalah narasi yang tidak tepat. Itu adalah pemberian pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” lanjutnya.
Khairul mencatat bahwa terdapat empat tanda kehormatan bintang militer utama bagi Prabowo, yaitu bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, bintang swa buwana paksa utama.
“Pemberian empat tanda kehormatan bintang militer utama kepada Prabowo sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepadanya, sesuai dengan ketentuan UU No. 20 tahun 2009,” jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa pemberian pangkat istimewa TNI kepada Prabowo ini tidak dapat disebut sebagai sesuatu yang tidak wajar atau tidak pantas, dengan merujuk pada UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.
Bahkan, menurut Khairul, jika merujuk pada pemberian tanda kehormatan bintang militer utama kepada Prabowo pada tahun 2022, seharusnya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada tahun tersebut juga.
Menurutnya, sebenarnya tanpa pangkat istimewa ini, Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya sebagai presiden nantinya.
“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya wajar dan layak bagi Prabowo untuk memiliki pangkat bintang 4 agar sebagai panglima tertinggi TNI itu lengkap. Apalagi berdasarkan peraturan perundangan, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk menerimanya mengingat jasanya dan pengorbanannya bagi TNI, negara, dan rakyat,” katanya. (SENOPATI)
Sumber: https://prabowosubianto.com/pengamat-penganugerahan-pangkat-istimewa-tni-untuk-prabowo-sesuai-uu/