Pada hari Rabu, 6 Maret 2024, Plt. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa melalui revisi aturan terbaru mengenai PLTS Atap dalam Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2024, pemerintah akan menetapkan sistem kuota pemasangan PLTS Atap. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan sifat intermiten PLTS Atap.
Menurut Jisman, pengembangan PLTS Atap harus dilakukan dengan teliti dan memperhatikan keandalan sistem. Oleh karena itu, diperlukan penentuan kuota PLTS setiap tahun yang akan dipasang dalam suatu sistem. Hal ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Permen ESDM No. 2/2024 di Kementerian ESDM, Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024.
Jisman menjelaskan bahwa pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) baik dari PLN maupun wilayah usaha non-PLN perlu mengikuti aturan ini. Mereka perlu mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama 5 tahun kepada Kementerian ESDM dan akan dievaluasi serta ditetapkan.
Pemerintah juga telah membahas kuota sistem PLTS Atap dengan PLN sebagai pemegang wilayah usaha terbesar, dan telah mendapati indikasi kuota sistem PLTS Atap yang dapat dikembangkan hingga tahun 2028. Kuota sistem PLTS Atap ini akan diusulkan oleh PLN kepada Kementerian ESDM dan akan ditetapkan menjadi kuota clustering dalam waktu maksimal 3 bulan setelah revisi Permen PLTS Atap terbit.
Aturan terbaru mengenai PLTS Atap tersebut diatur dalam Peraturan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.
Jisman mengatakan bahwa indikasi kuota yang bisa masuk ke sistem dan subsistem setiap yang ada di PLN sudah ada. Penghitungan keandalan sistem ini dilakukan dengan memperhitungkan faktor intermiten seperti angin dan bayu serta pemisahan antara ground mounted dan Atap.