Selasa, 19 Maret 2024 – 00:04 WIB
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan pengusaha dan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerja. Jika THR tidak dibayarkan, maka akan dikenakan sanksi kepada pengusaha.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa jika perusahaan tidak membayar atau mencicil THR, akan terkena sanksi mulai dari teguran tertulis hingga penutupan kegiatan usaha.
Sementara itu, Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, menegaskan bahwa perusahaan yang telat membayar atau mencicil THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayarkan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan THR secara penuh kepada pekerja/buruh dan tidak boleh dicicil. THR ini wajib dibayarkan H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri.
Ida menekankan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Ida juga meminta kepada semua perusahaan untuk memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan baik.
Halaman Selanjutnya.