portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Ketua Mahkamah Konstitusi Angkat Bicara Tentang Laporan Terhadap Hakim Guntur Hamzah kepada MKMK

Ketua Mahkamah Konstitusi Angkat Bicara Tentang Laporan Terhadap Hakim Guntur Hamzah kepada MKMK

Jumat, 22 Maret 2024 – 12:39 WIB

Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo angkat bicara mengenai hakim Guntur Hamzah yang dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etika.

Suhartoyo menegaskan bahwa selama hakim tersebut belum dinyatakan bersalah, maka tidak ada yang dapat menghalangi hak konstitusinya dalam memimpin sidang.

“Pelaporan tidak serta-merta membuat yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan kemudian dikenai sanksi tertentu. Sebelum ada putusan MKMK yang melarang, kita tidak boleh menghalangi hak konstitusional hakim yang bersangkutan untuk tidak mengikuti sidang,” kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, juga membenarkan adanya laporan terkait hakim Guntur Hamzah ke MKMK.

Fajar menjelaskan bahwa pelapor mempermasalahkan Guntur Hamzah yang memiliki jabatan di luar profesinya sebagai hakim. Guntur menjabat Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Meskipun begitu, Fajar tidak merinci siapa pelapor tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa kedua laporan dugaan pelanggaran etika tersebut sedang dalam proses.

“Hakim konstitusi Guntur Hamzah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Guntur diduga memanipulasi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Fajar.

Guntur Hamzah adalah salah satu hakim konstitusi yang terlibat dalam dugaan rekayasa putusan MK yang memenangkan Gibran Rakabuming Raka, keponakan mantan Ketua MK Anwar Usman. Anwar telah diberhentikan oleh MKMK dari jabatan Ketua MK.

Guntur diduga memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Anwar Usman, dan akhirnya terlibat dalam kasus yang meloloskan Gibran melalui Putusan MK Nomor 90.

Karena itu, kuasa hukum pelapor, Sunandiantoro, dalam laporannya meminta agar Guntur Hamzah dilarang terlibat dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK mendatang.

Sunan menambahkan bahwa akibat Putusan MK Nomor 90 yang penuh kejanggalan, Pilpres 2024 menjadi kacau dan berpotensi meragukan hasilnya.

Exit mobile version