portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Kubu Anies dan Ganjar Berencana Memanggil Menteri sebagai Saksi di MK, Airlangga Hartarto Memberikan Respons

Kubu Anies dan Ganjar Berencana Memanggil Menteri sebagai Saksi di MK, Airlangga Hartarto Memberikan Respons

Jumat, 29 Maret 2024 – 20:42 WIB

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, angkat bicara mengenai permintaan kubu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk menjadi saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Airlangga menyatakan bahwa ia belum menerima undangan sebagai saksi untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024 tersebut.

“Belum ada undangan,” kata Airlangga kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024.

Saat ditanya apakah akan hadir dalam sidang tersebut, Airlangga kembali menekankan bahwa ia belum menerima undangan resmi. Dia meminta semua pihak untuk menunggu.

“Ya kita tunggu saja. Kita lihat saja, kan belum ada undangan,” jelas Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sebelumnya dikabarkan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa pihaknya akan berhati-hati dalam memenuhi permintaan dari kubu pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, dan pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo – Mahfud MD. Permintaan tersebut adalah untuk menghadirkan sejumlah menteri dalam sidang terkait sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Suhartoyo menegaskan bahwa MK harus menjaga netralitasnya karena sengketa hasil pemilu merupakan perkara antara pihak.

Diketahui, kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud meminta izin kepada hakim MK untuk menghadirkan sejumlah menteri dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang lanjutan di gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Menteri yang diminta untuk hadir adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko PMK Muhajir Effendy.

“Nanti kami pertimbangkan semua itu. Harus dicermati ini perkara interpartes, adversarial, ketika Mahkamah membantu memanggil nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan. Jadi, harus hati-hati,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Kamis, 28 Maret 2024.