Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Provinsi Aceh berhasil mengamankan sejumlah barang impor ilegal dan sparepart kendaraan bermotor merk Harley Davidson bekas serta barang lainnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kuala Langsa, Sulaiman mengatakan bahwa barang ilegal tersebut ditemukan di salah satu gudang di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Penangkapan tersebut juga berkat bantuan Badan Intelijen dan Keamanan (BAIS) saat melakukan operasi bersama.
Barang ilegal lain yang berhasil diamankan berupa dua unit mesin kendaraan bermotor merk Yamaha bekas, satu karton sparepart kendaraan bermotor merk Triumph bekas. Selain itu, juga ada lima karton sparepart kendaraan bermotor merk Harley Davidson bekas, tiga karung berisi pakaian bekas, serta satu unit kendaraan bermotor jenis Colt Diesel yang digunakan sebagai sarana pengangkut untuk teh hijau dari Thailand.
Sulaiman menyatakan apresiasi kepada seluruh petugas yang berhasil melindungi masyarakat dari masuknya barang impor ilegal tersebut. Bea Cukai tetap komitmen untuk menjaga perbatasan negara dari barang-barang impor ilegal yang dapat merusak perekonomian negara. Barang-barang hasil penindakan saat ini diamankan di Kantor Bea dan Cukai Langsa untuk penelitian lebih lanjut.