Senin, 13 Mei 2024 – 18:57 WIB
Banda Aceh – Polresta Banda Aceh telah menangkap dua pria berinisial SL (33) dan ML (39) karena kasus penganiayaan yang bermula dari utang piutang. SL dan ML ditangkap karena mereka menganiaya seorang warga Ulee Kareng, Kota Banda Aceh yang bernama Muhammad Yudhi (36).
Korban Yudhi dianiaya hingga kedua telinganya putus karena digunting oleh pelaku. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan bahwa motif kasus tersebut adalah karena korban terlibat dalam masalah utang piutang.
Fadilah menjelaskan bahwa kasus yang dialami oleh korban terkuak setelah pihak keluarganya melaporkan ke polisi.
“Korban kehilangan bagian telinga kiri dan kanan, serta memar di bagian wajah. Saat itu korban juga sempat menghubungi keluarga, sehingga pihak keluarga melapor ke polisi,” kata Fadilah, Senin, 13 Mei 2024.
Kasus penganiayaan terhadap Yudhi dimulai ketika korban menyewa mobil dari pihak lain. Namun, Yudhi nekat menggadaikan mobil tersebut kepada SL dan ML dengan tujuan untuk meminjam uang sebesar Rp8 juta.
“Kedua pelaku tidak menyadari bahwa mobil tersebut adalah mobil sewaan, sehingga akhirnya mobil tersebut ditemukan dan diambil oleh pemiliknya,” jelas Fadilah.
Setelah pemilik mengambil mobil, SL dan ML menagih korban untuk mengembalikan uang. Namun, korban tidak kooperatif dan menghindar saat diajak bertemu.
Kemudian suatu waktu, kedua pelaku menemukan korban di salah satu hotel di Banda Aceh. Mereka membawa korban ke Neuheun, Kabupaten Aceh Besar untuk meminta pengembalian uang utang.
Di lokasi tersebut, terjadi cekcok antara korban dan dua pelaku. Perselisihan tersebut membuat pelaku emosi dan akhirnya menganiaya korban. Tangan dan kaki korban diikat, lalu telinga kiri dan kanan korban dipotong dengan gunting hingga putus.
Setelah penganiayaan, dua pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi. Korban kemudian minta pertolongan warga dan dibawa ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.
Pihak keluarga korban melaporkan dua pelaku ke polisi. Polisi segera menangkap SL dan ML di rumah masing-masing di Kawasan Neuheun.
“Setelah menerima laporan dari pihak korban, kami segera bertindak dan menangkap kedua pelaku. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Fadila.