portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Kementerian Perhubungan Memeriksa Kelayakan Bus Pariwisata, 69% Gagal Lolos Uji Kelayakan

Kementerian Perhubungan Memeriksa Kelayakan Bus Pariwisata, 69% Gagal Lolos Uji Kelayakan

Jumat, 24 Mei 2024 – 01:30 WIB

Jakarta – Dalam upaya untuk memastikan keselamatan transportasi jalan terutama terkait dengan bus pariwisata, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sedang gencar melakukan pengawasan terhadap kelaikan Bus Pariwisata selama libur panjang Hari Waisak 2024.

Berdasarkan data pemeriksaan bus di wilayah DKI Jakarta, Banten, Kabupaten Bogor, dan Riau yang dikumpulkan hingga sore ini, sebanyak 69 persen atau 46 bus telah dinyatakan lulus Uji Elektronik.

“Pada masa liburan ini, Ditjen Perhubungan Darat berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap bus pariwisata. Pengawasan ini mencakup pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan kelaikan jalan dari bus itu sendiri. Kegiatan ini dilakukan di seluruh Indonesia melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di daerah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Kamis, 23 Mei 2024.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, PT. Jasa Raharja, pihak kepolisian dalam penegakan hukum, serta pengelola area wisata.

Hingga sore hari ini, sebanyak 67 bus pariwisata telah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, 46 bus atau 69 persen masih memiliki BLU-e yang berlaku, dan 31 bus atau 46 persen terdaftar KP-nya.

“Sisanya ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti status kir yang habis masa berlakunya dan Kartu Pengawasan (KP) yang tidak diperpanjang atau tidak terdaftar. Bahkan ditemukan 2 bus dengan BLU-e palsu. Kasus seperti ini akan diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Hendro menyatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Terhadap armada bus yang status uji kir-nya sudah kadaluarsa, dilakukan penindakan tilang oleh kepolisian dan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum melakukan uji kir perpanjangan terlebih dahulu.

“Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan Ditjen Hubdat dalam memberikan pengawasan demi menciptakan transportasi yang aman. Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini, semua pemilik angkutan wisata dapat memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum,” pungkasnya.

Pengawasan dan penindakan terhadap angkutan pariwisata dilakukan selama empat hari saat libur panjang Hari Waisak dari 23 hingga 26 Mei 2024, dan akan dilanjutkan setiap minggunya minimal satu kali di tiap-tiap lokasi wisata di seluruh Indonesia.

Exit mobile version