Rabu, 29 Mei 2024 – 22:36 WIB
Jakarta – Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2021.
Tim penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Mereka adalah TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang (Antam) periode 2010-2011. Selanjutnya, HN General Manager UBPPLM Antam periode 2011-2013. DM General Manager UBPPLM Antam periode 2013-2017. AH General Manager UBPPLM Antam periode 2017-2019.
Kemudian, MAA General Manager UBPPLM Antam periode 2019-2021. Terakhir, HD General Manager UBPPLM Antam periode 2021-2022. Kuntadi mengatakan bahwa keenamnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik, dimana ditemukan cukup alat bukti untuk menetapkannya.
Keterlibatan mereka dalam kasus ini diduga melanggar kewenangan dalam melakukan peleburan, pemurnian, dan percetakan logam mulia secara ilegal. Mereka juga dituduh meletakkan logo LM Antam pada logam mulia swasta tanpa prosedur yang benar. Hal ini menyebabkan kerugian berlipat-lipat bagi perusahaan Antam.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : VIVAnews/Muhamad Solihin