Surabaya – Dua tersangka kasus penembakan di Tol Waru, Kabupaten Sidoarjo, dan Wiyung, Kota Surabaya, Jawa Timur, berinisial NBL dan JLK ternyata berstatus mahasiswa. Dua tersangka itu kuliah di Universitas Ciputra (UC) Surabaya.
Pihak kampus UC memberikan hukuman tegas terhadap keduanya dengan memberhentikan secara tidak hormat alias DO terhadap keduanya. Humas Universitas Ciputra Erlita Tantri mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi dari pihak kepolisian terkait kasus penembakan misterius tersebut pada 27 Mei 2024.
“Dari pihak kampus UC sudah bermusyawarah untuk menyikapi tindakan kriminal yang dilakukan NBL dan JLK. Sikap keduanya dinilai membahayakan nyawa orang lain itu. Pun, merujuk pertimbangan rekomendasi dari Komisi Etik UC, maka Rektor UC menjatuhkan sanksi berat terhadap NBL dan JLK,” kata Erlita dalam keterangannya.
Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 6 ayat (7) Peraturan Rektor Nomor: UC/REG/REC/02 tentang Peraturan Tata Laku Mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya yang melarang mahasiswa melakukan tindakan kriminal seperti penipuan, pencurian, perampokan, penyiksaan, dan pembunuhan.
“Bentuk sanksi berat yang diberikan kepada kedua mahasiswa tersebut adalah pemberhentian secara tidak hormat dari status sebagai mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya, efektif per 28 Mei 2024,” ujar Erlita.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan di empat lokasi berbeda di Kabupaten Sidoarjo dan Surabaya. Dua tersangka tersebut ialah NBL dan JLK. Sedangkan identitas satu tersangka lainnya dirahasiakan karena masih di bawah umur.
Penembakan tersebut menggegerkan warga Sidoarjo dan Surabaya yang terjadi di beberapa lokasi berbeda. Para tersangka menggunakan airsoft gun dan melakukan aksi penembakan karena terobsesi dengan video game perang.
Jadi, kedua tersangka tersebut sudah mengalami konsekuensi atas perbuatan kriminal yang mereka lakukan.