Senin, 3 Juni 2024 – 15:08 WIB
Jakarta – Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian (Kementan), Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL pernah memperingatkan bawahannya agar menghindari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Hal ini dilakukan oleh SYL ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.
Dedi mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin, 3 Juni 2024. Terdakwa dalam kasus ini adalah SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengajukan pertanyaan tentang sikap berintegritas kepada bawahan SYL ketika ia masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. Dedi yang pernah menjadi bawahan SYL menegaskan bahwa SYL sering mengingatkan untuk mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan baik dan tidak melanggar aturan.
Hakim kemudian terus menanyakan tentang pengingatannya terhadap anak buahnya untuk menghindari KKN. Dedi menjelaskan bahwa SYL selalu tegas menyampaikan kepada anak buahnya untuk tidak melakukan KKN.
Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersamaan dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya, termasuk juga penerimaan gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.