portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Dua Warga Negara China Diamankan karena Pengelolaan Tambang Emas ilegal yang Menyebabkan Kerugian Negara Rp 11 Miliar

Dua Warga Negara China Diamankan karena Pengelolaan Tambang Emas ilegal yang Menyebabkan Kerugian Negara Rp 11 Miliar

Rabu, 5 Juni 2024 – 01:15 WIB

Palu – Polisi menangkap dua warga negara asing (WNA) asal China yang berinisial LJ (62) dan ZX (62). Kedua WNA tersebut ditangkap karena melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin resmi alias illegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Baca Juga :

23 Pesawat Tempur China ‘Seliweran’ di Langit Taiwan

Kepala Bagian Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, mengatakan bahwa kedua pelaku yang merupakan WNI China tersebut telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin di wilayah Vatutela Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore, Kota Palu, pada tanggal 20 Mei 2024.

“Kedua pelaku dengan inisial LJ, warga negara China yang berprofesi sebagai teknisi, dan inisial ZX, warga negara China juga berprofesi sebagai teknisi laboratorium. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan dalam konferensi pers di Palu, pada Selasa, 4 Juni 2024.

Baca Juga :

Penindasan Muslim di China: Penindasan Sistematis terhadap Kebebasan Beragama

Polda Sulteng Gelar Jumpa Pers Kasus Tambang Emas Ilegal yang dikelola WNA China. (Humas Polda Sulteng).

Foto :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Polda Sulteng Gelar Jumpa Pers Kasus Tambang Emas Ilegal yang dikelola WNA China. (Humas Polda Sulteng).

Baca Juga :

Kejaksaan Agung Harus Usut Tuntas Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Kombes Djoko menjelaskan bahwa kedua pelaku telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. Mereka melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin (Peti).

“Diketahui atas perbuatan kedua tersangka, negara telah dirugikan dari kegiatan pertambangan tanpa ijin dengan nominal kurang lebih Rp 11 miliar,” ungkapnya.

Djoko menyebut bahwa kedua WNA tersebut ditangkap saat sedang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, pada Senin, 20 Mei 2024.

Selain menangkap kedua pelaku, pihak kepolisian juga menyita tiga unit alat berat excavator, 20 buah tong plastik, empat unit mesin alkon, tiga batang pipa paralon, satu set alat uji sampel, dua buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik asam 32 persen dan hidrogen peroksida.

“Polisi juga menyita 3 unit alat berat ekskavator, 20 buah tong plastik, 4 unit mesin alkon, 3 batang pipa paralon, 1 set alat uji sampel, 2 buah jeriken kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik asam 32 persen dan hidrogen peroksida, dan lainnya,” jelas Djoko.

Tambang emas ilegal di Desa Onondowa, Kecamatan Rampi, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya

Selain menangkap keduanya, pihak kepolisian juga menyita tiga unit alat berat excavator, 20 buah tong plastik, empat unit mesin alkon, tiga batang pipa paralon, satu set alat uji sampel, dua buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik asam 32 persen dan hidrogen peroksida.

Exit mobile version