Kelompencapir, kelompok Notaris Pendengar, Pembaca, dan Pemikir, mengadakan diskusi dengan tema “Penerapan Prinsip Syariah Pada Perjanjian Pembiayaan Dalam Rangka Standarisasi Akta,” yang diadakan di Hotel Manhattan, 13/06/2024.
Dalam sambutannya, Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, Pendiri Kelompencapir, menyatakan bahwa diskusi ini sebagai bentuk keprihatinan terkait praktik pembiayaan syariah yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip syariah seperti yang diharapkan oleh masyarakat yang memilih transaksi syariah sesuai dengan ajaran agama Islam.
Cahyo Rahadian, SH, LLM, Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Constantinus Kristomo, menyampaikan bahwa perbankan dan lembaga keuangan Syariah menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung ekonomi Indonesia, terutama dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia.
Diskusi tersebut juga dihadiri oleh berbagai pihak seperti Dr. Dian Ediana Rae, SH, LLM, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan & Anggota Dewan Komisioner OJK, Endang Setyowati SH, MH dari AZP Legal Consultant, Dr. Widyaningsih, SH, MH, AH Azharuddin Lathif, M.AG, MH dari Dewan Syariah Nasional, dan Nyimas Rohmah dari OJK.
Para pembicara menyampaikan pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi antar regulasi dalam praktik perbankan syariah untuk memberikan kepastian hukum kepada investor. Mereka juga menyoroti tantangan dalam pembiayaan syariah seperti pemahaman akan fiqh muamalah dan penerapan prinsip hukum Islam dalam akad pembiayaan.
Nyimas Rohmah dari OJK menjelaskan peta jalan pengembangan perbankan syariah Indonesia hingga tahun 2027, yang meliputi penguatan struktur industri perbankan syariah, akselerasi digitalisasi, penguatan karakteristik perbankan syariah, kontribusi terhadap perekonomian nasional, dan pengaturan serta pengawasan perbankan syariah.
Seluruh peserta diskusi sepakat bahwa diperlukan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan implementasi pembiayaan syariah dan menjaga kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.