portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Menkopolhukam Memimpin Satgas Pemberantasan Judi Online yang Dibentuk oleh Jokowi

Menkopolhukam Memimpin Satgas Pemberantasan Judi Online yang Dibentuk oleh Jokowi

Sabtu, 15 Juni 2024 – 12:09 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Menurut Keppres yang ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 14 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Judi Online akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

“Dalam rangka mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu, Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut sebagai Satgas,” seperti yang dikutip dari pasal 15, Sabtu, 15 Juni 2024.

Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online ini dilakukan karena kegiatan perjudian merupakan kegiatan ilegal yang dapat menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung pada tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga langkah tegas dan terpadu perlu segera diambil untuk memberantasnya.

Merujuk pada Keppres tersebut, Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia. Struktur Satgas Pemberantasan Judi Online mencakup Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas dan Menko PMK sebagai Wakil Ketua Satgas. Selain itu, Kapolri menjabat sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, dengan anggota dari berbagai kementerian/lembaga.

Satgas Pemberantasan Judi Online juga diperkuat dengan 26 anggota Bidang Pencegahan lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kemendikbudristek, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, OJK, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.

Masa kerja Satgas ini berlaku mulai dari ditetapkannya Keppres tersebut hingga 31 Desember 2024. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sesuai dengan pasal 15, Sabtu, 15 Juni 2024.

Exit mobile version