portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Pemerintah Provinsi Jakarta Menyatakan Penonaktifan NIK Tidak Mengganggu Daftar Pemilih Tetap Pilkada

Pemerintah Provinsi Jakarta Menyatakan Penonaktifan NIK Tidak Mengganggu Daftar Pemilih Tetap Pilkada

Rabu, 26 Juni 2024 – 15:53 WIB

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memastikan program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tak ada kaitannya dengan penyelenggaraan Pilkada Jakarta.

Baca Juga :

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih: Solusi untuk Kendala Hak Pilih di Pemilihan Serentak 2024

Kepala Dinas Dukcapil Budi Awaluddin mengatakan, basis data yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara penghapusan NIK baru menyasar orang yang telah wafat.

“Jadi tetap DPT yang saat ini sudah ditetapkan 8,3 juta sekian itu tidak berpengaruh. Kalau kami nonaktifkan NIK-nya itu tidak mempengaruhi DPT yang sudah ada kecuali mereka yang sudah pindah saja. Mereka yang pindah harus sesuaikan dengan dimana mereka memilih sesuai KTP mereka,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 26 Juni 2024.

Baca Juga :

Pro Kontra Marshel Widianto Terjun ke Politik, Coki Pardede Nimbrung Bilang Gini

Ilustrasi perekaman data e-KTP.

Photo :

  • ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

Budi menyebutkan, pemilik NIK yang saat ini masuk dalam daftar antrean yang akan dihapus bisa mengajukan sanggahan ke Posko Dukcapil di kelurahan. Sehingga, lanjut dia, saluran aspirasi masyarakat yang terdampak program penonaktifan NIK mendapat kanal yang tepat.

Baca Juga :

Nagita Slavina Buka Suara Usai Diisukan Maju Pilkada Sulawesi Utara

“Dalam penonaktifan ini hak politik mereka yang terdampak kebijakan ini tidak terblokir. Jadi tetap aman,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menilai penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta tidak begitu berpengaruh terhadap jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Menurut Ketua Divisi Sosialisasi KPU DKI Jakarta, Astri Megatari penonaktifkan NIK oleh Dinas Dukcapil, bersifat sementara. Penduduk yang terdampak bisa mengaktifkan NIK-nya kembali ke Dinas Dukcapil.

“Karena DPT yang kami susun berdasarkan DP4 yang kami terima dari Kementerian Dalam Negeri. Itulah yang kami lakukan pemutakhiran dari tahapan yang saat ini dan nantinya ditetapkan sebagai DPT,” kata Astri di Jakarta.

Sementara itu, Disdukcapil DKI Jakarta pada Mei 2024 mencatat sebanyak 213.831 warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta telah memindahkan administrasi kependudukan sesuai dengan domisilinya saat ini di luar kota metropolitan tersebut.

Selain ke 213.831 warga tersebut, ada 1.170 warga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 42 ribu warga lainnya yang NIK-nya sudah dinonaktifkan dengan status meninggal dunia.

Dalam membenahi adminduk, Pemprov DKI Jakarta juga membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni oleh tiga KK. Pembatasan itu sebagai tindak lanjut dari ditemukannya satu alamat rumah dihuni oleh 13-15 KK di Jakarta.

Halaman Selanjutnya

Menurut Ketua Divisi Sosialisasi KPU DKI Jakarta, Astri Megatari penonaktifkan NIK oleh Dinas Dukcapil, bersifat sementara. Penduduk yang terdampak bisa mengaktifkan NIK-nya kembali ke Dinas Dukcapil.

Halaman Selanjutnya