Rabu, 26 Juni 2024 – 22:50 WIB
Aceh – Petugas gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 180 kg sabu dari Malaysia di perairan Aceh Timur. Dalam operasi tersebut, tekong kapal dengan inisial I dan pengendali dengan inisial M berhasil ditangkap.
Baca Juga :
Disebut Minim Empati Gegara Unggah Foto Senyum saat Virgoun Ditangkap, Inara Rusli Jawab Menohok
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko menjelaskan, sabu tersebut diselundupkan menggunakan kapal nelayan melalui Selat Malaka. Saat kapal tersebut akan dibawa ke darat, petugas berhasil mengejar dan menangkap kapal yang membawa narkoba tersebut.
Penangkapan ini bermula dari adanya informasi tentang satu unit kapal nelayan yang menuju Malaysia untuk mengambil narkoba. Kemudian pihak berwenang melakukan penyelidikan dan pengintaian di perairan Aceh.
Baca Juga :
Hari Anti Narkotika Internasional 2024, Bea Cukai Selamatkan Jutaan Jiwa dari Bahaya Narkoba
Setelah kapal masuk ke perairan Aceh, petugas melakukan pengejaran hingga ke daerah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Saat pengejaran, tiga awak kapal melompat ke laut dan satu orang tersisa yang merupakan tekong kapal.
Baca Juga :
Terjerat Kasus Narkoba, Virgoun: Insya Allah Ini…
“Tiga awak kapal melarikan diri dengan melompat ke laut, sehingga satu awak kapal tertinggal. Dari hasil pemeriksaan kapal, ditemukan 9 karung sabu seberat 180 kg,” ujar Achmad kepada wartawan pada Rabu, 26 Juni 2024.
Saat dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap pengendali sabu dengan inisial M. Saat ini keduanya telah diamankan ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait pemilik sabu tersebut, Achmad Kartiko menyatakan bahwa masih dalam pengejaran karena komunikasi terputus antara pemilik, kurir, dan pengendali.
“Kami akan terus menyelidiki dan jujur tidak bisa diungkapkan di sini, namun kami akan terus mengejar pelakunya karena pasti tersangka ini bisa dikejar, ada komunikasi, kapal, pembayaran, dan sebagainya,” katanya.
Untuk kedua pelaku yang ditangkap, mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto, sub pasal 115 ayat (2) dan pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Halaman Selanjutnya
Terkait pemilik sabu tersebut, Achmad Kartiko mengatakan masih melakukan pengejaran sebab ada komunikasi yang terputus antara pemilik, kurir, dan pengendali.