Sabtu, 13 Juli 2024 – 04:08 WIB
Jakarta – KPU RI memastikan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024 tidak akan membuat kegaduhan di masyarakat. Demikian disampaikan Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Juli 2024.
“Spirit kami sebenarnya tetap menggunakan beberapa perbaikan serta perubahan sesuai dengan kebutuhan, dan catatan ini tidak mengganggu atau tidak membuat kebisingan di masyarakat atas Sirekap yang kami gunakan,” kata Afif.
Menurut Afif, perbaikan Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 2024 ini hasil dari evaluasi Pemilu 2024 yang dilakukan sebelumnya. Lebih lanjut, Afif menyatakan perbaikan Sirekap ini akan melalui sesi konsultasi dan pembahasan bersama Komisi II DPR RI.
“Pasti ada perbaikan. Yang pasti juga ada kesempatan untuk konsultasi dan pembahasan bersama teman-teman di Komisi II tentang evaluasi yang telah dilakukan sebelumnya, dan apa yang sebaiknya dilakukan dalam periode Pilkada ini,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan akan melakukan pemutakhiran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pilkada Serentak 2024. Anggota KPU RI, Idham Holik menyatakan pihaknya terus melakukan pemutakhiran dari segi teknologi sistem komputasi.
“Sirekap akan diperbarui dari sisi teknologi sistem komputasi. Hal ini merupakan tradisi dalam pengembangan sistem informasi di lingkungan KPU,” kata Idham.