portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

KPK Berikan Ultimatum kepada Calon Kepala Daerah: Wajib Laporkan Harta Kekayaan dengan Segera

KPK Berikan Ultimatum kepada Calon Kepala Daerah: Wajib Laporkan Harta Kekayaan dengan Segera

Jumat, 2 Agustus 2024 – 15:14 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran (SE) Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para calon kepala daerah yang hendak maju di Pilkada Serentak tahun 2024.

Maka itu, KPK turut mengingatkan para calon kepala daerah untuk segera mendaftarkan LHKPN-nya. Pasalnya, LHKPN menjadi salah satu syarat untuk mendaftarkan dirinya ke KPU.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara, sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini.
“KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Pahala Nainggolan dalam keterangannya pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Pahala menjelaskan bahwa surat edaran itu dirancang demi memudahkan proses pelaporan LHKPN calon kepala daerah. Sejumlah persyaratan hingga tata cara mendaftar tercantum dalam surat edaran tersebut.
“KPK akan melakukan verifikasi administratif atas kesesuaian pengisian LHKPN, dengan petunjuk pengisian dan kelengkapan dokumen berupa Surat Kuasa terhadap semua LHKPN yang diterima dari Bakal Calon,” kata Pahala.
Setelah itu, kata Pahala, KPK akan memberikan tanda terima ketika calon kepala daerah sudah mendaftarkan LHKPN. KPK pun akan memberikan waktu 30 harii jika kedapatan masih harus ada yang diperbaiki saat melapor LHKPN.
“Dengan surat edaran ini, diharapkan para bakal cakada dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya. Sehingga, proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan lebih transparan dan akuntabel, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya.