Senin, 5 Agustus 2024 – 00:04 WIB
Jakarta, VIVA – Sebanyak enam provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB untuk mendorong masyarakat peduli bayar pajak hingga bulan Agustus 2024.
Baca Juga:
Pajak Moge yang Dipakai Menteri PUPR di IKN Kini Sudah Dibayar Usai Viral
Program ini memberikan kesempatan emas bagi mereka yang telah menunggak pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa harus membayar denda yang biasanya dikenakan
Pemutihan denda pajak kendaraan bukan hanya merupakan langkah untuk meringankan beban finansial masyarakat, tetapi juga merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pemilik kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Terpopuler: Harga BBM Naik Per 1 Agustus 2024, Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan
Adapun pemutihan pajak adalah pemberian diskon atau penghapusan denda PKB dari pemerintah daerah yang bertujuan meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak.
Baca Juga:
Polisi Bakal Berlakukan Lagi Tilang Uji Emisi Setelah Dua Kali Batal
Dilansir dari situs resmi Humas Polri, berikut enam provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan atau PKB 2024:
1. Aceh
Provinsi yang pertama adalah Aceh, pemprov Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Penyelenggaraan program pemutihan pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemutihan pajaknya meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dengan syarat membawa STNK asli dan juga KTP asli yang sesuai nama pada STNK.
2. Bengkulu
Provinsi berikutnya yang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah Bengkulu, program ini berlaku sejak 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.
Pemutihan pajak provinsi Bengkulu berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD. 2024. Program ini digelar di seluruh SAMSAT di Bengkulu, meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.
3. DKI Jakarta
Provinsi DKI Jakarta juga menjadi salah satu provinsi yang menggelar pemutihan pajak, program ini berlangsung 11 Juni 2024 – 31 Agustus 2024.
Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Program pemutihan meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.
4. Jawa Barat
Selanjutnya adalah provinsi Jawa Barat yang menggelar pemutihan pajak yang berlangsung sejak 1 April 2024 – 23 Desember 2024.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar memberikan keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.
Syarat diskon Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar, pemohon wajib membawa e-KTP atas nama sendiri, STNK dan SKKP asli.
Sedangkan diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung | Pajajaran syaratnya wajib melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga, KTP atas nama pribadi, BPKB, STNK, dan SKKP asli dan membawa kendaraan untuk dicek fisik
5. Jawa Tengah
Provinsi yang kelima menggelar program pemutihan pajak kendaraan adalah Jawa Tengah, program ini digelar dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng memberikan beberapa jadwal khusus untuk pengurusan pembebasan pajak yaitu:
- Pembebasan BBNKB II pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahun Berkala pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif tanggal 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
- Keringanan Tunggakan PKB pada 20 Mei 2024 – 20 Agustus 2024
6. Kepulauan Riau (Kepri)
Provinsi yang terakhir adalah Kepulauan Riau atau Kepri, program pemutihan pajak di provinsi Kepri digelar mulai dari 5 Agustus 2024 – 5 Oktober 2024.
Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan diskon sebesar 50%, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.
Halaman Selanjutnya
Pemutihan pajaknya meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dengan syarat membawa STNK asli dan juga KTP asli yang sesuai nama pada STNK.