Senin, 5 Agustus 2024 – 07:02 WIB
Pekanbaru, VIVA – Marisa Putri (21) Mahasiswi yang mengemudikan Toyota Raize positif Narkoba mengaku mabuk dan tak sadar Telah menabrak dan menyeret pemotor Ibu Rumah Tangga di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Riau pada Sabtu 3 Agustus 2024.
Baca Juga :
Fakta-fakta Mahasiswi Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru, Pulang Dugem hingga Positif Narkoba
“Saya sama sekali tidak dalam keadaan sadar dan tidak sengaja menabrak korban, dan saya sangat menyesal sekali atas kelalaian saya, tapi saya benar-benar tidak sengaja dan tidak dalam keadaan sadar,” kata Marisa saat konferensi pers di Polres Pekanbaru, Minggu 4 Agustus 2024 dikutip instagram @memomedsos. “Iya mabuk, saya dalam pengaruh alkohol, dari karaokean,” sambungnya.
Baca Juga :
Gaya Santai Mahasiswi Positif Narkoba yang Tabrak Pemotor hingga Tewas jadi Sorotan Netizen
Kepolisian dari Polresta Pekanbaru telah menetapkan pengemudi Toyota Raize, Marisa Putri sebagai tersangka, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara.
Setelah gelar perkara, pelaku inisial MP kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Minggu 4 Agustus 2024 dilansir dari mediacenter.riau.go.id.
Kronologi Kejadian
Dilansir mediacenter.riau.go.id, sebelum kecelakaan terjadi, pelaku Marisa Putri (21) dihubungi oleh temannya berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya. “Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di sana korban dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai Subuh. Setelah itu korban pulang mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba,” ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Minggu 4 Agustus 2024. Setelah dari tempat karaoke, sekitar pukul 5.45 WIB pelaku pulang mengendarai mobil Toyota Raize nopol BM 1959 FJ. Di arah bersamaan, Renti (41) yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR langsung ditabrak oleh kendaraan Marisa Putri di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Pelaku menabrak bagian belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka berat di kepala, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa menambahkan, pelaku sempat meninggalkan lokasi kecelakaan, pelaku baru kembali ke lokasi kejadian usai dikejar pengemudi ojek online. Usai peristiwa itu, pengemudi Raize pun jalani test urine, dari hasil pemeriksaan pelaku dinyatakan positif narkoba, “Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pengemudi mobil, dinyatakan positif (narkoba) menggunakan amphetamine,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu 4 Agustus 2024.
Halaman Selanjutnya
Kronologi Kejadian