Rabu, 7 Agustus 2024 – 22:44 WIB
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah resmi melimpahkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi Timah Rp300 triliun dengan tersangka suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Berkas itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Baca Juga :
Harvey Moeis Siap Diadili Kasus Korupsi Timah, Dakwaannya Sudah Diserahkan
Rencananya sidang Harvey Moeis itu akan digelar pada Rabu 14 Agustus 2024.
“Sidang tanggal 14 Agustus 2024,” ujar Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Rabu 7 Agustus 2024.
Baca Juga :
Terungkap! Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Rp 420 Miliar di Kasus Korupsi Timah
Adapun sidang tersebut dengan nomor perkara 70/pid sus./2024/pn.jkt pst. itu bakal dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Eko Ariyanto. Kemudian, anggota hakimnya yakni Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini basir dan Mulyono.
Baca Juga :
Sisa 4 Tersangka Korupsi Timah Belum Diseret ke Pengadilan, Ini Alasan Kejagung
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI mengatakan, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim telah menerima uang panas Rp 420 miliar dalam kasus korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Uang yang diterima oleh Harvey Moeis dan Helena Lim tersebut terungkap ketika jaksa membacakan dakwaan kepada mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo.
“Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,00,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 31 Juli 2024.
Jaksa menilai bahwa perilaku Suranto Wibowo bersama eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Babel, Amir Syahbana dan eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani alias Bani telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Lantas, Suranto Wibowo kemudian menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode tahun 2015 sampai dengan 2019 yang isinya tidak benar terhadap lima smelter.
Adapun lima smelter itu yakni PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
“Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” kata jaksa.
Dari kerugian negara tersebut, JPU juga menyatakan memperkaya sejumlah pihak, berikut rinciannya:
Amir Syahbana: Rp 325.999.998
Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp 4.571.438.582.561
Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp 3.660.991.650.663
Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp 1.920.273.791.788
Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp 2.200.704.628.766
Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp 1.059.577.589
375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp 10.387.091.224.913
CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Rp 4.416.699.042.396
Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp 986.799.408.690
Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp 420.000.000.000
Halaman Selanjutnya
“Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,00,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 31 Juli 2024.