portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

ICW Minta Pansel Memberikan Penerimaan yang Layak untuk 40 Calon Pimpinan KPK yang Mayoritas adalah Aparat Penegak Hukum

ICW Minta Pansel Memberikan Penerimaan yang Layak untuk 40 Calon Pimpinan KPK yang Mayoritas adalah Aparat Penegak Hukum

Jumat, 9 Agustus 2024 – 03:20 WIB

Jakarta, VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan kritik pedas kepada Tim Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) KPK yang telah meloloskan 40 Capim KPK. ICW menganggap ada sejumlah masalah yang perlu dibahas lebih lanjut.

Baca Juga :

Gazalba Saleh VC Sayang-sayangan dengan Teman Wanitanya dari Dalam Rutan, Kok Bisa?

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa ada sejumlah masalah yang perlu dibahas lebih lanjut, terutama tentang dominasi kandidat dengan latar belakang aparat penegak hukum.

Diketahui, 40 Capim KPK yang telah lolos mayoritas berasal dari latar belakang aparat penegak hukum, mulai dari jaksa hingga Polri.

Baca Juga :

Megawati Letakkan Bunga di Monumen Pembantaian Massal 1965-66

“Setidaknya, 40 persen kandidat (16 orang) yang lolos berasal dari lembaga penegak hukum, baik aktif maupun purna tugas. Ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat tentang independensi Pansel dalam bekerja,” ujar Kurnia dalam keterangannya pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih sekaligus Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana

Baca Juga :

Banyak Kader PDIP Dipanggil KPK, Hasto: Asal Jangan Jadi Alat Penguasa

Kurnia menyebutkan bahwa dalam hal ini berpotensi keberpihakan yang berlebih kepada aparat penegak hukum disinyalir sedang terjadi pada proses seleksi kali ini.

“Sederhananya, Pansel seperti meyakini sebuah ‘mitos’ yang sebenarnya keliru terkait adanya keharusan aparat penegak hukum mengisi struktur Komisioner KPK,” kata Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam proses seleksi Capim KPK ini. Pertama, Pansel bisa dianggap melanggar peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, jika indikasi memberikan perlakuan istimewa terbukti. Adapun, peraturan perundang-undangan itu telah meminta bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

“Kedua, keberadaan aparat penegak hukum pada level Komisioner KPK berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan akan mengganggu independensi lembaga. Analoginya sebagai berikut, Pasal 11 UU KPK mengamanatkan bahwa lembaga antir…