PortalBeritaTribun.info adalah portal berita terpopuler yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

Peneliti BRIN Menilai Pembatalan Revisi UU Pilkada sebagai Hasil Dari Gerakan Massa

Jumat, 23 Agustus 2024 – 09:04 WIB

Jakarta, VIVA – Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati mengatakan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang tidak jadi disahkan oleh DPR merupakan hasil dari gerakan massa yang turun ke jalan menyatakan penolakan.

Baca Juga :

Profesor Ilmu Politik Sebut DPR Sudah Memain-mainkan Emosi Rakyat dengan Putusan MK

“Saya pikir tertundanya pengesahan revisi UU Pilkada memang buah dari gerakan massa, baik dari dunia maya yang tereskalasi besar di dunia nyata,” kata Wasisto dilansir dari ANTARA ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Menurut dia, gerakan massa yang lantang menolak RUU itu disahkan membuat para wakil rakyat di parlemen berpikir ulang untuk melakukan pengesahan.

Baca Juga :

Peluang Anies Dicalonkan PDIP di Pilkada Jakarta 50:50, Menurut Pengamat

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.

“Para politisi tentu berpikir dan menimbang untung ruginya dengan respons publik saat ini,” ujarnya.

Baca Juga :

Antisipasi Aksi Lanjutan, Polisi Kerahkan 3.719 Personel Jaga Kawasan Gedung DPR

Namun demikian, Wasisto mengimbau masyarakat agar tidak lengah dalam mengawasi kelanjutan dari polemik tersebut. “Masyarakat sipil jangan abai dan tetap waspada supaya kontinu mengawal ini,” ucapnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan. Untuk itu, dia memastikan, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :

  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pembahasan itu juga dinilai tidak sesuai dengan Putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8) tentang syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan pilkada.

Kemudian, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023–2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada semula diagendakan pada Kamis pagi ini. Namun, rapat paripurna urung digelar karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Kendati demikian, di luar gedung parlemen, massa dari berbagai pihak menggelar aksi unjuk rasa sejak siang hingga petang. Mereka menolak RUU Pilkada itu disahkan. (ant)

Halaman Selanjutnya

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan. Untuk itu, dia memastikan, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Halaman Selanjutnya