portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Bawaslu Menyiapkan Rancangan Peraturan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Meraih Kemenangan

Bawaslu Menyiapkan Rancangan Peraturan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Meraih Kemenangan

Jakarta, VIVA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, telah menyiapkan rancangan peraturan sebagai antisipasi, jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024 ini. Beberapa tempat yang melaksanakan Pilkada memiliki calon tunggal. Oleh karena itu, dalam kertas suara selain pasangan calon, juga terdapat kotak kosong.

“Bawaslu sudah membuat rancangan Perbawaslu, KPU telah membuatnya, kami membuatnya karena kami akan mengikuti pola yang diinginkan oleh KPU, mau tidak mau,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dikutip pada Rabu, 18 September 2024.

Bagja juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan memengaruhi masyarakat untuk memilih kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. “Kita sebagai penyelenggara tidak dalam posisi untuk mengajak memilih atau tidak memilih kotak kosong. Keputusan ini ada di tangan masyarakat,” kata Bagja.

Selain itu, Bagja juga menyebut bahwa berdasarkan kesepakatan rapat dengan Komisi II DPR RI pada hari Selasa, 10 September, penganggaran Pilkada ulang akan diambil alih oleh pemerintah pusat jika anggaran di daerah tidak mencukupi.