portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Mahkamah Agung Menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Surya Darmadi dan Menetapkan Vonis 15 Tahun Penjara serta Denda Rp 2,2 T

Mahkamah Agung Menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Surya Darmadi dan Menetapkan Vonis 15 Tahun Penjara serta Denda Rp 2,2 T

Minggu, 28 September 2024 – 09:02 WIB

Jakarta, VIVA – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Surya Darmadi alias Apeng telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan ditolaknya PK tersebut, berarti Surya Darmadi tetap akan menjalani vonis sesuai dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

“Amar putusan: Tolak,” demikian bunyi laman SIPP Mahkamah Agung (MA) yang dikutip pada Jumat, 27 September 2024.

Permohonan PK tersebut diajukan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. MA memutuskan menolak PK tersebut pada Kamis, 19 September 2024.

Kemudian, susunan majelis hakim yang memutus PK Surya Darmadi adalah Suharto sebagai ketua majelis hakim. Anggota hakimnya adalah Ansori, Noor Edi Yono, dan panitera penggantinya adalah Emmy Evalina Marpaung.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara bagi Surya Darmadi alias Apeng. Selain pidana penjara, Surya juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa Apeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Ia diyakini telah merugikan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Inhu, Riau.

Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga memutuskan untuk menyatakan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan subsider 5 tahun penjara sebesar Rp39,7 triliun.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan bahwa kerugian negara akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau telah terpenuhi. Nilai kerugian negara yang terbukti dalam perkara ini adalah sebesar Rp2.640.795.276.640 dan 4.987.677.036 Dollar Amerika.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000. Selain itu, Apeng juga disebut telah memperoleh keuntungan sekitar Rp2,3 triliun terkait alih fungsi lahan di Riau.

Meskipun demikian, hakim menyatakan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepada Surya Darmadi tidak terbukti dalam persidangan. Hal ini dipastikan oleh hakim berdasarkan hasil fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah menerima atau tidak menerima putusan tersebut.