Pemerintah Indonesia sedang melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan, di bidang pertanian untuk mencapai swasembada. Namun, upaya ini mendapat kritik karena dianggap merusak lingkungan setempat.
VOA – Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan dimulai pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024. Surat tersebut memberikan izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur pertahanan pangan. Namun, lokasi proyek ini berada di kawasan hutan adat dan terdapat keberatan dari pemilik tanah di daerah tersebut.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) menyebut proyek ini melanggar hak masyarakat adat dan merusak lingkungan hidup. Mereka menyatakan bahwa prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC) tidak dipatuhi oleh pemerintah dan pengembang proyek.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua juga mengkritik proyek ini karena dianggap akan menghancurkan kawasan Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam yang dilindungi. LBH Papua meminta agar proyek ini dihentikan dan memberikan perlindungan kepada kawasan-kawasan tersebut.
Meskipun mendapat banyak kritik, pemerintah tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional ini dengan alasan memperkuat ketahanan pangan dan mencapai swasembada. Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, memastikan bahwa proyek-proyek tersebut berjalan dengan baik demi mempercepat akselerasi swasembada dan menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, juga mengoptimalkan lahan pertanian di Merauke untuk mendukung produksi padi. Dia menginstruksikan pembuatan plot pertanaman padi di sepanjang jalan dan memperluas lahan pertanian di beberapa distrik di Merauke.
Pemerintah tetap optimis bahwa proyek-proyek tersebut akan membawa manfaat bagi ketahanan pangan Indonesia, meskipun mendapat penolakan dan kritik dari berbagai pihak.