Pada Kamis, 16 Januari 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan telah secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,24 kilogram. Tindakan pemusnahan dilakukan dengan mencampur sabu ke dalam blender bersama cairan deterjen, lalu dicampur dengan air dan 1 botol prostek (cairan pembersih lantai) dalam tong plastik. Kepala Polda Sumatera Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menjelaskan bahwa sabu sebanyak itu berasal dari jaringan internasional Golden Crescent yang berhasil masuk ke Indonesia. Irjen Pol Andi mengungkapkan bahwa tindakan pemusnahan sabu tersebut dilakukan demi melindungi generasi muda Indonesia dari dampak berbahaya narkotika.
Menurut Irjen Pol Andi, penangkapan tersangka yang membawa sabu ke Bogor bermula dari pengembangan kasus di Lubuk Linggau pada Jumat, 13 Desember 2024. Saat itu, petugas berhasil mengamankan 3 kilogram sabu sebagai barang bukti di Lubuk Linggau pada 23 Juli 2024. Dari hasil penangkapan di Lubuk Linggau, dua tersangka berhasil diamankan yaitu Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto. Keduanya ditangkap di Jalan Gunung Gede Perumahan Griya Bantar Sentosa, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah atas upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Elen menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan memuji kinerja Kepolisian Daerah dalam memerangi peredaran narkoba di Sumatera Selatan. Hal ini menunjukkan bahwa Sumatera Selatan juga rentan terhadap infiltrasi jaringan narkoba internasional. Semua tindakan ini merupakan bagian dari upaya besar untuk menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia dari bahaya narkotika.