Penemuan Polisi: Situs Gadai dan Laptop Sita dari Tersangka Penipuan

Polsek Metro Gambir, Polres Jakarta Pusat berhasil menyita puluhan gawai dan laptop dari 20 tersangka kasus penipuan daring dengan modus menggunakan aplikasi kencan. Barang bukti yang disita meliputi 28 unit laptop, 94 unit gawai, dan 90 kartu perdana. Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati menyatakan bahwa elektronik tersebut digunakan oleh para tersangka untuk melakukan aksi penipuan daring menggunakan aplikasi kencan. Selain barang elektronik, petugas juga menyita narkotika jenis sabu beserta alat isapnya, dan delapan orang dari 20 tersangka dinyatakan positif narkoba setelah tes urine. Polisi sebelumnya telah menangkap 20 pelaku penipuan online yang beroperasi melalui apartemen dengan modus menggunakan aplikasi kencan. Dengan adanya penawaran investasi di aplikasi kencan, anggota polisi mulai curiga dan setelah penelusuran lebih lanjut, ditemukan aktivitas mencurigakan di apartemen Jakarta Pusat. Petugas kemudian menggerebek lokasi tersebut dan menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan online melalui aplikasi kencan. Kabar ini disampaikan oleh Pewarta: Khaerul IzanEditor dan terbit di ANTARA tahun 2025.