Penangkapan Dua Pengedar Obat Terlarang: Peningkatan Keamanan oleh Polres Jakpus

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua orang pengedar obat terlarang golongan G dengan inisial AZH (23) dan BS (23) dalam razia terpisah. Kapolsek Sawah Besar, Polres Metro Jakpus Kompol Rahmat Himawan mengatakan bahwa informasi dari masyarakat tentang peredaran obat terlarang menjadi awal dari penangkapan tersebut. Petugas kepolisian melakukan observasi dan berhasil menemukan AZH yang menyimpan ribuan butir obat golongan G di sebuah toko di Kelurahan Karang Anyar. Selain butir obat, pihak kepolisian juga menyita uang hasil penjualan dan barang bukti lainnya dari tangan AZH.

Sementara itu, Polres Metro Jakpus juga menangkap BS yang diduga menjadi pengedar obat keras tanpa izin di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat setelah mendapat laporan dari masyarakat. Dalam penggerebekan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar di sebuah rumah depan Gelanggang Olahraga (GOR) Benhil. BS beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berisi sanksi terhadap peredaran obat tanpa izin dan penjualan obat yang seharusnya dengan resep dokter. Mereka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat terlarang.