Pilkada Serentak 2024 telah selesai, dan sekarang masyarakat ingin tahu kapan tepatnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilakukan. Berdasarkan aturan yang ada, acara pelantikan direncanakan pada tanggal 7 Februari 2025, sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Jadwal ini berlaku untuk semua kepala daerah tingkat provinsi di Indonesia.
Perpres tersebut merupakan revisi atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur prosedur pelantikan untuk berbagai jabatan kepala daerah. Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres yang menetapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada awal Februari 2025. Sedangkan pelantikan bupati dan wali kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Penetapan jadwal pelantikan ini disusun dengan mengingat kemungkinan sengketa hasil pemilihan, memberikan waktu yang cukup bagi proses hukum dan administrasi sebelum acara pelantikan. Namun, jadwal bisa berubah jika ada perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebelum 18 Desember 2024, yang bisa mempengaruhi waktu pelantikan kepala daerah terpilih.