Kabar pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka EHS (37) terhadap korbannya RR (37) di sebuah bengkel di Ciracas, Jakarta Timur memunculkan berbagai spekulasi. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, kasus ini bermula dari hubungan dekat antara EHS dengan istri korban. Konflik terjadi, dan berujung pada keributan di mana korban memukul pelaku hingga akhirnya pelaku melakukan penusukan yang menyebabkan korban tewas.
Dalam penanganan kasus ini, EHS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pasal 351 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 15 tahun penjara.
Pelaku pembunuhan, EHS (37), berhasil ditangkap oleh tim gabungan pada tanggal 2 Februari 2025 di daerah Jawa Barat. Kejadian tragis yang mengakibatkan kematian RR, seorang karyawan bengkel di Ciracas, Jakarta Timur, terjadi pada Jumat malam dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu.
Menurut keterangan saksi, keributan pertama kali diketahui melalui telepon dari karyawan bengkel yang tinggal di sekitar area kejadian. Proses penyelidikan dan penangkapan pelaku pun dilakukan dengan baik oleh pihak berwajib. Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak dan tentu saja mengejutkan masyarakat.