Penyanyi Iwan Fals bersama istrinya, Rosanna Listanto, menemui Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri Organisasi Orang Indonesia (OI) yang terjadi empat tahun lalu. Iwan Fals menyatakan bahwa mereka memenuhi panggilan terkait kasus yang terjadi empat tahun lalu. Mereka telah diperiksa oleh polisi dan dimintai 16 pertanyaan terkait kasus tersebut.
Kuasa hukum Iwan Fals, Andhika, menjelaskan bahwa kliennya datang ke kantor polisi untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang telah dilayangkan sejak tahun 2021. Iwan Fals dan istrinya bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada aparat terkait.
Rosanna Listanto, sebagai istri Iwan Fals, telah melaporkan seseorang berinisial KS atas tuduhan pemalsuan akta pendirian OI. KS yang merupakan kuasa hukum dari salah satu pendiri OI tersebut dilaporkan pada tahun 2021. Laporan tersebut awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta, dan KS dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Detail kasus tersebut tidak dijelaskan oleh pihak kuasa hukum. Iwan Fals dan Rosanna Listanto disebut bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan ini. Diharapkan klarifikasi yang diberikan dapat membantu penyelesaian kasus ini.