Pencabulan Anak Pesantren di Bekasi: Pengungkapan Polisi

Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Polres Metro Bekasi Kota mengidentifikasi dua korban dalam kasus ini, yakni MRA (14 tahun) dan MFA (13 tahun) yang merupakan kakak dan adik. Pelaku pencabulan, yang memiliki inisial MAF (28 tahun), adalah seorang guru bahasa kedua santri di pondok pesantren tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan, menjelaskan bahwa kedua korban telah dicabuli antara tahun 2023 hingga 2025 di tiga lokasi berbeda, yaitu di pesantren asrama putra, warung orang tua tersangka, dan di kontrakan milik tersangka. Modus operandi pelaku melibatkan permintaan kepada korban untuk membantu membereskan rumah, lalu korban diminta berbaring di atas kasur sambil meminjam handphone milik pelaku sebelum melakukan tindakan pencabulan.

Menurut Binsar, MRA dicabuli sebanyak delapan kali, sementara MFA dua kali. Pelaku akan dijerat dengan pasal 8 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian terus melakukan evakuasi pelaku dari pondok pesantren di Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.