Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan dalam kasus pesta seks sesama jenis di kamar hotel di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dilakukan pada Sabtu (1/2) dan saat ini masih terus didalami oleh pihak berwenang. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, penyelidikan melibatkan pengumpulan fakta-fakta terkait kegiatan yang dilakukan, termasuk lokasi, durasi, dan detail lainnya. Para peserta dikumpulkan di kamar hotel dan diminta untuk menikmati acara pesta seks tersebut. Selama acara berlangsung, peserta diminta untuk membuka pakaian dan menggunakan label identitas berupa stiker. Tindakan tersebut melibatkan beberapa tersangka yang kemudian dijerat dengan Pasal 7 UU No. 44 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar juga diberlakukan. Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 56 orang terkait kasus ini, dengan bantuan manajemen hotel dan pihak keamanan hotel. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap motif dan detail lebih lanjut terkait kejadian ini.
Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan: Penemuan Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangguhan penahanan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan sepenuhnya menjadi…

Kasus pencurian dengan modus “lempar bola” telah diungkap oleh Kepolisian di Halte Transjakarta Rasuna Said,…

Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) karena…

Polres Metro Jakarta Utara mengonfirmasi bahwa seorang individu bernama MY (19 tahun) ditemukan meninggal dunia…