Kuasa hukum mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Ani, menegaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan oleh tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Arif Nugroho, yang juga anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto, adalah penuh dengan fitnah. Ani menyatakan bahwa gugatan tersebut dimaksudkan untuk merusak nama baik Kepolisian. Dia juga mengakui bahwa penambahan jumlah pihak tergugat dalam gugatan perdata merupakan hak dari pihak yang mengajukan gugatan. Tim kuasa hukumnya siap untuk menghadapi gugatan perdata yang akan diajukan kembali oleh Arif dan Bayu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto akhirnya mencabut gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro dengan alasan ingin menambahkan beberapa pihak tergugat serta alamat yang kurang tepat. Gugatan perdata ini didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo menunjuk dua tersangka sebagai penggugat, yaitu AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, Herry, dan Dika Pratama. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan. Selain sidang di PN Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya juga akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Bintoro atas dugaan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan, dengan melibatkan lima oknum termasuk AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, ND, dan M.