Rahasia Kekayaan Setiawan Ichlas Rp1,5 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih, sebanyak 123 di antaranya sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hanya satu pejabat, yang dilantik pada Desember 2024, masih memiliki waktu untuk menyampaikan laporannya hingga Maret 2025. Para pejabat ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu wajib lapor reguler dan wajib lapor khusus. Sebanyak 65 pejabat termasuk dalam kategori wajib lapor reguler, sementara 58 lainnya merupakan pejabat wajib lapor khusus karena baru pertama kali menjabat sebagai penyelenggara negara. Salah satu pejabat yang wajib lapor khusus adalah Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas.

Setiawan Ichlas telah melaporkan LHKPN-nya dengan total kekayaan sebesar Rp1,5 triliun. Kekayaan ini terdiri dari berbagai aset, di antaranya tanah dan bangunan senilai Rp336,2 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp25,06 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp17,43 miliar, surat berharga senilai Rp820,60 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp132,22 miliar, dan harta lainnya senilai Rp191,12 miliar. Meskipun memiliki utang sebesar Rp3,87 miliar, total kekayaan Setiawan Ichlas mencapai Rp1,52 triliun. Hal ini menjadikannya sebagai pejabat dengan jumlah kekayaan tertinggi di antara utusan khusus presiden lainnya.

Kepemilikan aset yang signifikan ini menunjukkan peran strategis Setiawan Ichlas dalam pemerintahan serta nilai aset yang tinggi di lingkungan eksekutif. Dengan demikian, kehadiran Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan ini tidak hanya penting secara politis namun juga dalam hal kekayaan.

Exit mobile version