Dalam sidang penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, ahli hukum pidana Jamin Ginting menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal ini menimbulkan perdebatan terkait aturan KPK terbaru dan sebelumnya, mulai dari UU KPK tahun 2002 hingga UU KPK tahun 2019 dan peraturan KPK nomor 7 tahun 2020. Berdasarkan peraturan tersebut, terjadi pergeseran fungsi dan kedudukan pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka. Dengan dicabutnya kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik, maka proses penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik KPK dan bukan oleh pimpinan KPK. Oleh karena itu, penetapan tersangka oleh pimpinan KPK dianggap tidak sah. Dalam sidang gugatan praperadilan yang dihadiri oleh delapan saksi dan ahli, termasuk saksi mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) dari Harun Masiku. Tentunya, proses hukum ini akan terus diawasi oleh publik untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Ahli Hukum Kritik Tidak Berwenangnya Pimpinan KPK Tetapkan Tersangka

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat (19/9), Kepolisian telah berhasil menangkap tiga pria yang berperan sebagai penagih utang atau…

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangguhan penahanan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan sepenuhnya menjadi…

Kasus pencurian dengan modus “lempar bola” telah diungkap oleh Kepolisian di Halte Transjakarta Rasuna Said,…

Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) karena…