Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah mengambil keputusan terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua anggota Polri, AKP Zakaria dan AKBP Bintoro. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat terkait kasus pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, sedangkan AKP Zakaria sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel. Sementara itu, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas juga mendapat sanksi demosi karena terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam, AKP Zakaria mendapat sanksi yang lebih berat karena perannya yang aktif dalam kasus tersebut. Dia juga menjelaskan bahwa konstruksi perkara dalam kasus tersebut masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan. Proses hukum terhadap AKP Mariana, eks Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel, masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi. Dengan demikian, keputusan KKEP dalam sidang tersebut telah diambil berdasarkan konstruksi perkara dan memastikan bahwa kasus tersebut ditangani dengan tegas.
Penemuan Menjanjikan: Pemecatan AKBP Bintoro dari Polri

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat (19/9), Kepolisian telah berhasil menangkap tiga pria yang berperan sebagai penagih utang atau…

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangguhan penahanan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan sepenuhnya menjadi…

Kasus pencurian dengan modus “lempar bola” telah diungkap oleh Kepolisian di Halte Transjakarta Rasuna Said,…

Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) karena…