Peran Dewan Pers: Melindungi Kemerdekaan Pers

Dewan Pers memiliki peran yang sangat penting sebagai pilar demokrasi dalam menyampaikan informasi, mengawasi jalannya pemerintahan, dan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat. Kemerdekaan pers merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat yang didasarkan pada prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Untuk mendukung nilai-nilai tersebut, Dewan Pers di Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Fungsi Dewan Pers sangat beragam dan penting untuk memastikan kemerdekaan pers tetap terjaga tanpa adanya campur tangan dari pihak lain. Beberapa fungsi dan tugas utama Dewan Pers antara lain adalah melindungi kemerdekaan pers, mengawasi implementasi Kode Etik Jurnalistik, menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan, serta memfasilitasi organisasi pers untuk meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Sejarah singkat Dewan Pers dimulai pada tahun 1968 berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1966 tentang Pers yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno. Setelah reformasi orde baru, Dewan Pers berubah menjadi independen sesuai dengan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Tidak ada lagi campur tangan dari pemerintah dalam Dewan Pers, dan proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers berlangsung melalui mekanisme rapat pleno tanpa keputusan dari Presiden.

Dewan Pers memiliki peran yang krusial dalam memastikan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional. Dengan berbagai fungsi dan tugas yang diembannya, Dewan Pers meningkatkan profesionalisme dunia jurnalistik di Indonesia serta menjaga integritas dan keberlangsungan pers sebagai lembaga demokrasi yang vital.

Exit mobile version